Mendikbud Anies Baswedan sudah menentukan nasib kurikulum 2013, yaitu
dengan penerapan secara terbatas. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan
catatan dan evaluasi tentang pengganti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) tersebut.
Berikut permasalahan kurikulum 2013 :
1. Tidak ada kajian terhadap penerapan Kurikulum 2006 yang berujung pada
kesimpulan urgensi perpindahan kepada Kurikulum 2013.
2. Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap uji coba penerapan Kurikulum 2013
setelah setahun penerapan di sekolah-sekolah yang ditunjuk.
3. Kurikulum sudah diterapkan di seluruh sekolah di bulan Juli 2014, sementara instruksi untuk melakukan evaluasi
baru dibuat 14 Oktober 2014, yaitu enam hari sebelum pelantikan presiden baru
(Peraturan Menteri no 159).
Penjelasan poin ini adalah, Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri
nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum untuk mendapatkan
informasi mengenai: Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum; Kesesuaian antara
Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan Kesesuaian antara Ide
Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
Kenyataannya, Kurikulum 2013 diterapkan di seluruh sekolah sebelum dievaluasi
kesesuaian antara ide, desain, dokumen hingga dampak kurikulum.
4. Penyeragaman tema di seluruh kelas, sampai metode, isi pembelajaran dan
buku yang bersifat wajib sehingga terindikasi bertentangan dengan UU Sisdiknas.
5. Penyusunan konten Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang tidak
seksama sehingga menyebabkan ketidakselarasan.
6. Kompetensi Spiritual dan Sikap terlalu dipaksakan sehingga menganggu
substansi keilmuan dan menimbulkan kebingungan dan beban administratif berlebihan bagi para guru.
7. Metode penilaian sangat kompleks dan menyita waktu sehingga
membingungkan guru dan mengalihkan fokus dari memberi perhatian sepenuhnya pada
siswa.
8. Ketidaksiapan guru menerapkan metode pembelajaran pada Kurikulum 2013
yang menyebabkan beban juga tertumpuk pada siswa sehingga menghabiskan waktu
siswa di sekolah dan di luar sekolah.
9. Ketergesa-gesaan penerapan menyebabkan ketidaksiapan penulisan,
pencetakan dan peredaran buku sehingga menyebabkan berbagai permasalahan di
ribuan sekolah akibat keterlambatan atau ketiadaan buku.
10. Berganti-gantinya regulasi kementerian akibat revisi yang berulang.
Daftar masalah ini menjadi salah satu pertimbangan Mendibud Anies Baswedan
memberlakukan penerapan kurikulum 2013 terbatas pada sekolah yang telah memakainya
selama tiga semester. Sedangkan sekolah yang baru menerapkan kurikulum 2013
selama satu semester diimbau kembali memakai KTSP.
(M. Tyaz Gagaman)
0 komentar:
Posting Komentar